Kebijakan Perkada atau peraturan kepala daerah yang pak Anies setujui perihal penggratisan pajak rumah ibadah sebesar nol persen adalah untuk yang non komersial. Apabila ada kegiatan atau sebagian lahan dari rumah ibadah untuk komersial aturan ini tidak berlaku.
Hal yang Harus Diperhatikan dalam Peraturan Penggratisan Pajak Rumah Ibadah Ini
Apabila Anda mengikuti berita, mungkin sudah mengetahui bagaimana pergub DKI nomor 26 tahun 2022 mengatur mengenai penggratisan pajak bumi dan bangunan. Dalam kebijakan tersebut khusus untuk penggratisan pajak rumah ibadah ada beberapa poin harus menjadi perhatian, berikut pembahasannya :
- Pasal Regulasi
Kebijakan atau peraturan kepala daerah yang baru saja pak Anies terbitkan ini memiliki pasal dasar regulasi. Penggratisan pajak rumah ibadah untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan ini berdasar pada kebijakan pergub DKI nomor 26 tahun 2022.
Berdasarkan pasal tersebut pajak bumi dan bangunan pedesaan serta perkotaan PBB-P2 akan pemerintah bebaskan. Tentu saja selama dalam koridor sesuai peraturan tersebut seperti pelayanan tempat dan kegiatan keagamaan non komersial.
- Objek Bidang yang Masuk Pasal
Dalam peraturan tersebut tertera jika pasal 2 Pergub 26/22 berbunyi jika nilai PBB-P2 untuk objek pajak dalam kegiatan keagamaan dan kepentingan layanan umum bebas pajak sampai nol persen. Bunyi ini menjadi dasar dalam menerbitkan Perkada.
Berdasarkan pasal 2 Pergub tersebut sudah jelas selama kegiatan keagamaan yang masuk dalam kategori kepentingan umum ini berada di atas tanah serta bangunan maka tidak ada penagihan pajaknya.
- Hanya untuk Non Komersial
Perlu Anda ketahui juga jika kebijakan gratis PBB ini tak berlaku untuk semua kegiatan keagamaan. Apabila ada sebuah unsur komersial dalam kegiatan keagamaan tersebut, maka gratis pajak ini tidak akan berlaku.
Bahkan apabila lebih dari 50 persen luas lahan dari bumi dan bangunan ibadah tersebut ada kegiatan komersial, maka tentu aturan ini tidak akan bisa aktif. Hal ini harus benar benar seseorang perhatikan ketika ingin mendapatkan fasilitas gratis PBB ini.
Demikian informasi mengenai peraturan penggratisan pajak PBB untuk bangunan atau rumah ibadah. Kebijakan yang pak Anies lakukan memang sangat luar biasa dan tepat sasaran. Tentu saja sebagai rakyat harus mematuhinya dengan memahami regulasinya.